M. Basri Minta KPK Usut juga Asep Sukohar, Helmy Fitriawan Hingga Budi Sutomo 

M. Basri usai sidang vonis/ Ahmad Amri
M. Basri usai sidang vonis/ Ahmad Amri

M. Basri minta kepada JPU KPK menindaklanjuti terkait beberapa nama penyuap yang terungkap dalam persidangan.




"Nanti KPK kita minta ditidaklanjuti sesuai permintaan dari Pak Karomani. Jangan hanya kami berempat saja," kata M. Basri usai sidang vonis terhadap dirinya, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan, beberapa nama yang disebutkan dalam fakta persidangan terutama para penyuap dan Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Helmy Fitriawan yang juga Dekan Fakultas Teknik Unila.

"Iya dong termasuk para penyuap dan yang lain yang terungkap dalam fakta persidangan seperti Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila) dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), agar diproses seperti kita juga," ujar mantan Ketua Senat Unila itu.

Kemudian, ketika ditanya putusan atau vonis terhadap dirinya dia akan menjalaninya karena menurutnya itu adalah takdirnya.

"Iya jalani saja, sudah ketentuan Allah SWT, nanti dikonsultasi sama penasehat hukum.Terkait Uang Penganti (UP) nanti dibayarlah," ujarnya.

Diketahui, dua terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang.

Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara Muhammad Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta.