Maafkan Lima Pelaku, MUI Lampung Minta Kasus Perusakan Kantor Diselesaikan Lewat RJ

Ketua MUI Lampung Prof. Mukri/istimewa
Ketua MUI Lampung Prof. Mukri/istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung berharap penyelesaian kasus pengerusakan kantor MUI Lampung lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ).




Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengatakan, pihaknya sudah memaafkan para tersangka apalagi tiga dari lima tersangka masih anak di bawah umum.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung, tapi kami berharap kasusnya dapat diselesaikan secara restorative justice," ujarnya, Jumat (6/1).

Mukri melanjutkan, yang terpenting motif dari perusakan kantor MUI Lampung sudah diketahui dan bukan karena unsur SARA. 

Diketahui, Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka perusakan terdiri dari 2 dewasa dan 3 anak di bawah umur. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr. Reynold Hutagalung mengatakan, terjadi keributan pada Kamis pekan lalu diakibatkan beberapa remaja saling melakukan pelemparan batu dan ada yang mengenai Kantor MUI. 

Jadi, kepolisian memastikan tidak ada unsur sentimen politis, apalagi SARA. Awalnya, Tekab mengamankan 14 orang terduga namun, setelah pemeriksaan marathon ditetapkan lima tersangka.

"Mereka adalah inisial P, TP, PJ, A dan R. Ada3 anak berhadapan hukum masih pendampingan 2 dewasa inisial A dan R," kata Dirreskrimum.