Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung berharap penyelesaian kasus pengerusakan kantor MUI Lampung lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ).
- Kasus Merokok Anak Meningkat, MUI Lampung Sebut Berpotensi Kriminalitas
- Terkait Perusakan Kantor, Ketua MUI Lampung Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
- Pertontonkan Hiburan Tak Senonoh, MUI Ingatkan Panitia Lampung Fair Jaga Perasaan Publik
Baca Juga

Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengatakan, pihaknya sudah memaafkan para tersangka apalagi tiga dari lima tersangka masih anak di bawah umum.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung, tapi kami berharap kasusnya dapat diselesaikan secara restorative justice," ujarnya, Jumat (6/1).
Mukri melanjutkan, yang terpenting motif dari perusakan kantor MUI Lampung sudah diketahui dan bukan karena unsur SARA.
Diketahui, Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka perusakan terdiri dari 2 dewasa dan 3 anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr. Reynold Hutagalung mengatakan, terjadi keributan pada Kamis pekan lalu diakibatkan beberapa remaja saling melakukan pelemparan batu dan ada yang mengenai Kantor MUI.
Jadi, kepolisian memastikan tidak ada unsur sentimen politis, apalagi SARA. Awalnya, Tekab mengamankan 14 orang terduga namun, setelah pemeriksaan marathon ditetapkan lima tersangka.
"Mereka adalah inisial P, TP, PJ, A dan R. Ada3 anak berhadapan hukum masih pendampingan 2 dewasa inisial A dan R," kata Dirreskrimum.
- Usai Dari Kejati, Massa Aksi Datangi Polda Lampung Minta Ketua RT Wawan Dibebaskan
- Polda Lampung Sosialisasikan Cyber Security di UIN Raden Intan Lampung
- Nitip Anak Masuk Kedokteran Unila, Anggota Polda Jelaskan Peran Sekertaris PWNU Lampung