Majelis Hakim Jelaskan Alasan Pengurangan Uang Pengganti Mustafa

Ketua Majelis Hakim Efiyanto/ Faiza Ukhti
Ketua Majelis Hakim Efiyanto/ Faiza Ukhti

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 Juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan, Senin (5/7).


Ketua Majelis Hakim Efiyanto menilai, Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Selain itu, Mustafa juga dibebankan uang pengganti Rp17,1 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa. Jumlah ini lebih sedikit dari tuntutan JPU KPK, yakni uang pengganti Rp24,6 Miliar.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, pengurangan uang pengganti ini karena pembelian tanah Islamic Center Lampung Tengah Rp7 Miliar dan tanah Mako Brimob Kecamatan Anak Tuha Rp500 Juta tidak dibebankan kepada Mustafa. 

"Menimbang pembelian tanah Mako Brimob Rp500 Juta dan Islamic Center Rp7 Miliar dari dana fee proyek, tapi sudah menjadi aset pemerintah daerah sehingga tidak menjadi beban terdakwa sebagai uang pengganti," ujarnya usai persidangan. 

Ia melanjutkan, Rp24,6 Miliar dari tuntutan dikurangi Rp7,5 Miliar dari pembelian tanah ini sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mustafa menjadi Rp17,1 Miliar.