- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- Ketua Umum PPWI Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Lamtim Ungkap Alasannya
- Tarung Maut Dua Keluarga Di Jabung, Satu Tewas, Empat Luka-Luka
Baca Juga
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (15/10) hari ini.
Farizal akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (LJU) yang sudah menjerat Direktur Utamanya yang berinisial AJU.
"Jumat 15 Oktober 2021, beliau dipanggil ke Kejati Lampung sebagai saksi, untuk perkara yang berhubungan dengan dugaan korupsi PT. LJU," terang Irwan Aprianto, Kuasa Hukum Farizal, Kamis (14/10).
Kejati Lampung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan pihak swasta berinisial AJY sebagai pihak yang bekerjasama pengadaan batu dan pasir untuk jalan tol.
Modus kasus ini adalah menggunakan perusahaan batu fiktif yang tidak mempunyai batu dan lahan dengan sistem preorder. Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 Miliar
Sementara, kerugian negara sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebesar Rp3,1 Miliar.