Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) 2016-2017 Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan 2017-2018 Syahroni, segera menjalani sidang kasus fee proyek.
- Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Buruh di Bandarlampung Dituntut 10 Tahun
- Sambil Tahan Tangis, Karomani Peluk Anaknya dan Beri Buku Tabungan di Pengadilan
- Perkara Suap Unila, Warek Asep Sukohar dan Empat Saksi Lainnya Dipanggil KPK ke Jakarta
Baca Juga
KPK akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (TPK) kasus itu ke PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (16/2).
"KPK akan melimpahkan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke PN Tipikor Tanjunkarang, Selasa tanggal 16 Februari 2021," ujar Taufiq Ibunugroho yang biasa bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (16/2).
Syahroni bersama Kadis PUPR sebelumnya, Hamidi mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan saat itu) untuk mengatur rekanan yang mendapatkan proyek.
Ia diduga juga memungut setoran sebesar 21 persen dari anggaran proyek.Setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho, staf ahli Bupati, sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung. Totalnya Rp72.742.792.145.
"Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Perkara itu diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.
Dari kegiatan tangan tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Sedangkan sebagai penerima suap, Zainudin Hasan, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Semuanya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
- Dua Pengurus Atlet Kabbadi dan Anggota Satgas Diperiksa Terkait Korupsi KONI Lampung
- Penasehat Hukum Minta Keluarga Karomani Bersabar Lihat Rumahnya Digeledah
- Beri Keterangan Berbeda Dari BAP, Warek Unila Asep Sukohar Ditegur Hakim