Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah terlihat meninggalkan Gedung Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung, Kamis (6/10).
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati
Baca Juga
Saat hendak menaiki mobil merah berplat nomor BE 2342 DY, Sahriwansah yang menggunakan kemeja putih langsung bergegas meninggalkan Kejati Lampung.
Sahriwansah juga enggak menanggapi sejumlah pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia kemudian pergi sekitar pukul 11.55 WIB.
Sahriwansah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sehari sebelumnya, Kejati Lampung memanggil enam orang saksi yakni kepala DLH Bandar Lampung Budiman P Mega, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung Riana Apriana (RA) yang pernah jadi Plt Kadis DLH, dan AP karyawan Springhill Bandarlampung.
Kemudian LNA pegawai perumahan Villa Citra, LN pegawai perumahan Bumi Asri, dan SE pegawai perumahan Bukit Kencana Bandar Lampung.
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati