Mantan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Anshori dinyatakan divonis 20 tahun penjara dan dikebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok, Selasa (9/2).
- Alasan Isoman Cuma Akal-akalan Azis Syamsuddin, Hasil Swab Negatif
- KPK Geledah Kediaman Seorang Dokter Spesialis Anak
- Meski Skandal Dugaan Zina Jaksa di Lampung Damai, Kejati Tetap Periksa Secara Internal
Baca Juga
Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak NV (14) dalam sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Selain penjara dan kebiri kimia satu tahun, ia dikenai denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara, dan membayar restitusi sebesar Rp7 Juta kepada korban dalam 30 hari setelah incraht/memiliki kekuatan hukum tetap.
Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp800 Juta.
Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Bahwa rudapaksa itu disertai iming-iming dan anacaman, korban juga pernah "dijual" oleh terpidana.
"Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Candra dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan, korban pernah ditawarkan oleh Terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp200.000 kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada Terpidana.
"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," tambahnya.
Candra mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- KPK Juga Geledah Rumah Azis Syamsuddin
- APH Disebut Tak Serius Tangani Perkara Mafia Tanah Malangsari
- Peras Rp1,5 M Bupati Tanjungbalai, Penyidik KPK Harus Dihukum Mati