Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung masih memeriksa saksi dari cabang olahraga (cabor) untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung, Senin (23/5).
- Jadi Atensi Kapolda, Pengamat Harap Penyelidikan Kasus Diskes Bisa Lebih Cepat dari KONI
- Dua Pejabat Kejati dan Empat Kajari di Lampung Dirotasi Jaksa Agung
- Diskorsing dan DO Teknokrat, Mahasiswa Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung
Baca Juga
Rencananya, Kejati akan menyelesaikan audit penghitungan kerugian negara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp29 miliar ini.
"Kemungkinan dalam satu bulan ini kita rampungkan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.
Sementara itu, ada enam saksi yang diperiksa Kejati Lampung hari ini. Di antaranya, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi IBW dan Bendahara Cabor Hapkido Lampung WWP.
Selanjutnya, Wakil Bendahara Cabor Sepeda ISSI berinisial HG, Bendahara Cabor Drumband MLA dan Ketua Cabor Sepatu Roda, RS.
Terakhir, FN (Frans Nurseto) sebagai Ketua Umum Cabor Federasi Kurash Indonesia (Ferkushi) Lampung dan sebagai Ketua Cabor Federasi Olahraga Kabaddi Seluruh Indonesia (FOKSI) Lampung.