Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri merespons surat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tertanggal 12 Desember 2022, terkait konsultasi pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkot.
- Pemkab Pesibar Berharap Kemenkes Prioritaskan Nakes TKD dan TKS pada Seleksi PPPK
- Bupati Dewi Apresiasi Pandangan Fraksi PKS atas APBD Perubahan
- Pemkab Lamtim Cairkan Siltap Perangkat Desa, RT dan Lainnya Masih Tunggu APBD Perubahan
Baca Juga

Sebagai bentuk respons itu, diadakan rapat di Ditjen Keuangan Daerah, Jakarta pada Rabu (11/1). Rapat diikuti Wali Kota, Sekdakota, Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda.
Konsultasi itu merupakan upaya pemkot untuk memindahkan RKUD dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Lampung. Setelah hengkang dari Bank Lampung, kabarnya pemkot akan menempatkan RKUD ke BNI 46.
Diketahui, BNI 46 merupakan bank yang digandeng untuk mendampingi BPR Waway milik pemkot dalam menyalurkan kredit IKM/UMKM tanpa bunga. Baca: https://www.rmollampung.id/kredit-umkm-tanpa-bunga-pemkot-gandeng-bni-dampingi-bank-waway
Pemasukan RKUD sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui soal rapat konsultasi itu. Kepala BPKAD Bandar Lampung M. Nur Ramdhan dan narahubung Ditjen Bina Keuangan Daerah Fakhri Rahmanto, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi.
- Pemkot Bandar Lampung Masih Kaji Pengenaan Pakaian Adat Bagi Siswa
- Baru 41 Persen Capaian Imunisasi MR, Diskes Bandar Lampung Lakukan Sweeping
- Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Selama Dua Bulan