Gelar kehormatan Adat Lampung Pepadun yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Federasi Adat Marga Empat (Marga Pak) Tulang Bawang Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Gelar Tuan Penata Negarou, mendapat tanggapan Tokoh Adat Lampung.
- Honorer Dihapus, Pemkot Bandar Lampung Catat Butuh 1057 Outsourcing
- Gaji 2 Bulan Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Ancam Mogok Kerja Saat Apeksi
- Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Lampung Tak Punya Solusi
Baca Juga
Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nut dari Kedatun Keagungan Lampung (yang berada dalam Kepenyimbangan Adat Marga Subing dan Marga Nuban) menyampaikan, dalam Titei Gemattei Adat/Poresi Adat Lampung, tidak dikenal adanya acara Adat Pemberian Gelar. Yang ada Prosesi Kemuakhi/Angkon Muakhi.
Dengan seseorang telah di Angkon Muakhi secara Adat maka dia dapat diberi Adek/Gelar sesuai dengan kedudukan Adatnya.
"Setelah di Angkon Muakhi oleh Penyimbang dalam Nuwo Balakh, Kedatun, Keratunnya baru diserah terimakan kepada Lembaga Adat untuk diteruskan ke Pemerintah Daerah dilakukan Prosesi Pengangkonan dan Ritual Adat lainnya," jelas Mawardi kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (9/5).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Gelar Kehormatan Adat Lampung Pepadun "Tuan Penata Negarou" di Tulang Bawang Barat, Minggu (8/5).
Pemberian gelar adat hari ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Federasi Adat Marga Empat (Marga Pak) Tulang Bawang Barat.
Pemberian gelar adat tersebut tertuang dalam surat bernomor SK.007/FAM.IV/TBB/2022 ditandatangani oleh Ketua Federasi Adat Marga Pak, dan Sekertarisnya, Abdullah Tuan Tehang Ratu dan diketahui oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad.