Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur - Polda Lampung terpaksa menembak pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya
- Polda Tetapkan Mantan Bos Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
Baca Juga
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, Sabtu (03/12) menjelaskan, tersangka berinisial RD (44) warga desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana Lampung Timur.
“Kejadian berawal Minggu (20/11) sekira pukul 20.00 wib, pelaku bersama rekannya mengambil 1 unit sepeda motor Honda Kharisma di perladangan Sumur Bandung Way Jepara ketika korban sedang berada ditengah perladangan sedang mengambil Tira kelapa,” ucap Kapolres.
Berdasarkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat (02/12) sekira pukul 18.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di Desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana.
Dalam penangkapan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku yang punya tatoo di dada ini berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
- Perkosa Keponakan Ipar Berulang Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Paman di Tanggamus Ditangkap
- Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Gudang Giling Padi di Pulau Panggung
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya