Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Provinsi Lampung masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 4 Oktober 2021.
- Penetapan Calon PJ Bupati Budi Darmawan Bisa Terganjal Kasus KONI Lampung
- Ipar Gubernur Arinal Diusulkan Jadi PJ Bupati Pringsewu
- Henry Dunan Serahkan Jabatan Kadishub Pesibar ke Nurman Hakim
Baca Juga
Hal ini diungkapnya ketika konferensi pers terkait ppKM Level untuk wilayah luar Jawa dan Bali di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/9).
"Untuk level dua terdapat 21 provinsi dan level 1 ada satu daerah yaitu Lampung,"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Sedangkan level 2 dari 39 kabupaten/kota menanjak jadi 275 kabupaten/kota dan di level satu ada 34 kabupaten/kota,"ujarnya.
Kemudian, yang menerapkan PPKM level 3 ada empat provinsi yang terdiri dari provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua.
"Untuk level 3 itu berdasarkan data per 8 Agustus 2021 ada 15 kabupaten/kota dan per 26 September ada 76 kabupaten/kota," katanya.
Sedangkan, yang menerapkan PPKM level 4 ada 10 provinsi yakni provinsi Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Padang, Banjarbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan, Bulungan.
"Jika dilihat di kabupaten/kota di level empat itu per delapan Agustus ada 132 kabupaten/kota per tanggal 26 September ada satu kabupaten/kota. Khusus yang diberlakukan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini masih akan diberlakukan sampai dengan minggu depan," tutupnya.