Jajaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
- Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Gelora Lampung Pasang Target Tinggi
- AHY Pimpin Fit end Propertest Calon Ketua Lamtim M Khadafi dan Pringsewu Mira Anita
- M Tio Aliansyah Jadi Anggota DKPP, Jabatannya di KPU Lampung Berpotensi Digantikan Warsito
Baca Juga
Surat Kemenkum HAM itu bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kami tentu bersyukur dengan terbitnya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (9/9).
Arsul menyampaikan, setelah terbit surat itu, maka dalam waktu dekat akan disampaikan kepada KPU RI untuk memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. "Kami akan sampaikan ini juga ke KPU untuk perbaikan Sipol dalam waktu dekat," katanya.
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan tersebut.