Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum (Mahkamah) Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar Bedah Film “Shadow Play” karya Chris Hilton yang melibatkan aktor Hollywood, Linda Hunt, serta Sastrawan Indonesia, Pramoedya Ananta Toer, Kamis (30/9).
- Perwakilan Kemendikbudristek Dipastikan Hadiri Pilrek Unila 28 Desember
- Unila Selenggarakan The 4th ULICoSS dan ULICoSTE 2023
- PMM di Teknokrat Diajak Mengenal Sejarah dan Kebudayaan Lampung
Baca Juga
Tema yang diangkat pada acara kali ini adalah “Merawat ingatan serta menguak fakta-fakta peristiwa Gerakan 30 September”.
Ketua pelaksana, Diaz Muhammad Hartawan berharap dengan adanya kegiatan ini peserta dapat memahami, berdiskusi dan memberikan opini terhadap peristiwa sejarah kelam Indonesia yaitu ‘Gerakan 30 September.’
Diaz mengatakan bahwa peserta yang hadir dalam acara bedah film dan diskusi ini berjumlah 30 peserta.
Ketua Umum UKM-F Mahkamah, Ahmad Muflihun, dalam sambutannya menjelaskan secara singkat tentang ‘Gerakan 30 September’ yang menjadi sejarah kelam peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu di Indonesia.
“Sebagai generasi muda kita harus memiliki pandangan ke depan, tetapi kita tidak boleh juga melupakan sejarah bangsa. Tentunya untuk belajar dari masa lalu, bahwa pernah terjadi sejarah kelam di negara Indonesia yang belum tuntas sampai dengan saat ini,”ungkapnya.
Pemutaran film berlangsung pada pukul 17.15 Wib sampai pukul 19.00 yang kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi.
Staf Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung, Hendi Gusta Rianda, selaku pemateri menjelaskan bahwa Ideologi Komunis memang sudah ada pada akhir tahun 1800-an.
“Sebelum peristiwa tahun 1965, sudah ada pemberontakan-pemberontakan serupa di Indonesia seperti PKI Madiun tahun 1948 yang pada saat itu dipimpin oleh Amir Syariffudin selaku Menteri di era Ir. Soekarno,,” ungkapnya.
Kemudian, Prabowo Pamungkas, yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan tentang pembantaian-pembantaian pada saat peristiwa Gerakan 30 September tersebut yang tidak terlepas dari dinamika politik yang terjadi pada saat itu.
“Hak Asasi Manusia itu harus dijunjung tinggi, sebab negara Indonesia adalah negara Hukum. Sampai dengan saat ini, Pelanggaran HAM masih belum ada penyelesaian dan tidak sedikit yang berhenti pada proses penyelidikan,” katanya.
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa ‘Gerakan 30 September’ itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM itu berlaku asas ‘retroaktif’ artinya yaitu berlaku surut. Ini memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diproses secara hukum.
Setelah sesi materi dan diskusi, acara tersebut dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap UKM-F Mahkamah oleh Ahmad Muflihun.
Berikut pernyataan sikap yang dibacakan:
Menimbang keadaan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi di Indonesia saat ini yang mengalami kemunduran dan tidak sesuai dari cita-cita Konstitusi dan Reformasi. Memperhatikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Berdasarkan diskusi yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 30 September 2021 dalam rangka memperingati 'Gerakan 30 September', dengan ini UKM-F Mahkamah menyatakan sikap:
1. Menuntut pemerintah untuk membuka pengetahuan sejarah bangsa seluas-luasnya terkait Pelanggaran HAM masa lalu;
2. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa lalu seperti Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KAA Aceh 1999, Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, Peristiwa Rumah Geudong Aceh 1998, dan Peristiwa Paniai 2014.
3. Menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk membentuk dan membuka Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
4. Menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
5. Menuntut pemerintah untuk menegakkan Demokrasi dan menghargai kebebasan bekerekpresi dan berpendapat di muka umum;
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAM Berat masa lalu dan Demokrasi di Indonesia.