Meski Skandal Dugaan Zina Jaksa di Lampung Damai, Kejati Tetap Periksa Secara Internal

Ahmad Patoni dan I Made Agus Putra saat memberikan keterangan terkait skandal oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Selasa (3/1)/Faiza
Ahmad Patoni dan I Made Agus Putra saat memberikan keterangan terkait skandal oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Selasa (3/1)/Faiza

Skandal dugaan zina Ma (38) Kasipidum di Kejari Pesawaran yang digrebek polisi berduaan dengan pengacara RM (30) di Hotel CH di Jl Kartini Bandar Lampung saat malam tahuan baru 2023, berakhir damai.




Suami Ma, yakni VB yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Kolaka Sulawesi Tenggara akan mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung. 

Namun, Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ahmad Patoni mengatakan pemeriksaan secara internal tetap dilanjutkan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, nanti bidang pengawasan akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta saksi saat penggrebekan," kata Ahmad Patoni, Selasa (3/1).

Ahmad Patoni melanjutkan, nantinya sanksi yang akan diberikan diputuskan oleh pimpinan dan sanksi berat akan diputuskan oleh Jaksa Agung.

"Sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat," kata dia.

Sementara sanksi ringan, kata Patoni, ialah penundaan gaji berkala dan teguran lisan.