MKD DPR RI Proses Kasus Dugaan Suap Libatkan Azis Syamsudin

Azis Syamsudin/Ist
Azis Syamsudin/Ist

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima aduan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terhadap kasus dugaan suap kepada penyidik KPK, kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.


Namun demikian, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tataran memeriksa kelengkapan syarat-syarat formal aduan.

"Jika nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu diberi waktu untuk melengkapinya," katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).

“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," sambungnya.

Hanya saja, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, karena DPR masih memasuki masa reses.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.

Adapun aduan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Pengaduan didasarkan pada pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Azis diadukan karena Kurniawan menilai tidak sepatutnya pejabat negara memfasilitasi pertemuan tersebut. Baginya, Azis telah melanggar kode etik.

"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang, tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.