Modus merapikan jilbab dan baju saat foto ijazah, seorang fotografer mencabuli 21 siswi SD di Kabupaten Lampung Selatan. Pencabulan berlangsung di ruang sesi foto di sekolah dasar tersebut.
- Sidang Suap Unila, Hakim Minta KPK Semprot dan Minta KPK Telusuri Saksi yang Berbohong
- Nitip Anak Masuk Kedokteran Unila, Anggota Polda Jelaskan Peran Sekertaris PWNU Lampung
- Sidang Andi Desfiandi, Orang Tua Mahasiswa Unila Titipan Mendag Zulhas Beri Kesaksian
Baca Juga
Pelaku Irwan Wahyudi ditangkap anggota Polsek Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (9/3) di rumahnya.
Kapolsek Natar Kompol Endrico Sidauruk menjelaskan seluruh korban kini tengah mendapatkan trauma healing untuk pemulihan kondisi.
Hasil pemeriksaan peristiwa pencabulan oleh fotografer terjadi pada Senin (20/2) lalu. "Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelasnya
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto pada murid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- 33 Tahun Peristiwa Talangsari, TPPHAM Ingin Penyelesaian Talangsari Lewat Non Yudisial
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Peras Rp1,5 M Bupati Tanjungbalai, Penyidik KPK Harus Dihukum Mati