Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya, tidak melayani penumpang pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum, angkutan orang, minibus dan bus. Selain itu sejumlah ruas jalan juga ditutup hingga 31 Mei.
- Disdag Bandar Lampung Lakukan Sidak Tera Timbangan di Pasar Tradisional
- Buaya Belum Berhasil Ditangkap, BKSDA Imbau Nelayan untuk Waspada
- Muncul Buaya di Pesisir Teluk Bandar Lampung, BPBD Kerahkan Tim untuk Evakuasi
Baca Juga
Bendahara Masyarakat Transportasi Indonesia(MTI) Bagian Lampung, Muhammad Bagus Panuntun mendukung kebijakan tersebut, karena salah satu cara pemutusan pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan pemutusan transportasi.
"Kalau kami sangat setuju, karena pemutusan pandemi ini, ya di mulai dengan pemutusan transportasi. Dengan begitu masyarakat sudah tidak leluasa untuk mudik, sehingga kebijakan ini sangat baik untuk pencegahan penyebaran pandemi," kata Muhammad Bagus Panuntun kepada Kantor Berita RMOLLampung.
Meskipun demikian, menurutnya pemerintah juga harus membuat kebijakan khusus untuk masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini seperti pengusaha transportasi dan para pelaku usaha UMKM.
"Nah seharusnya ada kebijakan khusus untuk pengusaha transportasi maupun UMKM yang diberikan pemerintah seperti pemberian bantuan. Karena moment mudik merupakan yg ditunggu-tunggu, malah terjadi penutupan," ujarnya.