Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui usulan DPRD setempat untuk menaikkan bantuan dana partai politik (parpol) dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp3.500 per suara.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol itu dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kenaikan bantuan dana parpol sudah disetujui dan naik 100 persen sesuai dengan usulan," kata Fahrizal Darminto, Senin (17/10).
Pihaknya akan menaikkan bantuan dana parpol pada tahun anggaran 2023 mendatang dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp2.400 per suara untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat.
"Jadi untuk dana awal itu senilai Rp1.200 dan berubah menjadi Rp2.400 per suara untuk 2023. Nantinya akan bertahap lagi untuk sampai ke usulan akhir yakni Rp3.500 per suara," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2019 terdapat 85 kursi di DPRD Lampung dengan perolehan 3.968.058 suara.
Rinciannya, Nasdem 9 kursi perolehan suara 425.345, PKS 9 kursi dengan perolehan suara 391.730, PPP 1 kursi perolehan suara 113.569, PKB jumlah kursi 9 dan jumlah suara 394.718.
Kemudian Partai Gerindra 11 kursi dengan jumlah suara 529.921, PDI Perjuangan 19 kursi dan jumlah suara 912.618, Partai Golkar 10 kursi perolehan suara 468.651, PAN 7 kursi dengan perolehan suara 325.999, Partai Demokrat 10 kursi dengan perolehan suara 405.507.
- Muswil ke-26 dan Peran Muhammadiyah Bagi Bidang Pendidikan dan Kesehatan di Lampung
- Pimpinan Bakrie Amanah Temui Sekdaprov Lampung Bahas Pembangunan Masjid Raya
- Duit Nasabah Hilang, Komisaris Utama Bank Lampung Janji Ganti Rugi