Kasus dugaan pemukulan Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) terhadap pedagang di RSUDAM, nenek Lasmi berujung damai.
- Janji Kapolri Baru, PRESISI Dan Pecat Anggota Polri Terlibat Narkoba
- Cabuli Anak Berulangkali, ASN Bandarlampung Divonis 17 Tahun
- Sekda Waykanan Ikut Titip Rp250 Juta Buat Loloskan Ponakannya Masuk Unila
Baca Juga
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, nenek Lasmi sudah mencabut laporannya dan membawa surat perdamaian ke Mapolresta setempat.
"Yang bersangkutan sudah mencabut laporan, dan kita tanya-tanya dasar cabut laporan ada unsur paksaan atau tidak. Tidak ada jawab ibu Lasmi" katanya kepada awak media, Kamis (30/9)
Kompol Devi melanjutkan penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: 8/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Di mana, restoratif justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sehingga, lanjutnya, Satpam RSUDAM berinisial IM yang sempat ditahan sudah dibebaskan dan perkara ini tidak dilanjutkan sesuai keinginan korban.
Devi menjelaskan, peristiwa bermula saat Nenek Lasmi sedang berusaha berjualan di dalam lingkungan rumah sakit dan diberhentikan oleh Satpam IM pada Selasa (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ada miskomunikasi antara pelaku dan korban sehingga terjadi pemukulan, dan tersangka ini pukul sebanyak satu kali," jelasnya.