Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Provinsi Banten, menangkap tiga orang yang memprovokasi warga Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang lewat whatsapp (WA) untuk mudik ramai-ramai ke Lampung
- Menhub Budi Karya Wacanakan Pelabuhan Panjang Tetap Jadi Alternatif Mudik Tahun Depan
- Antrean Kendaraan di Pelabuhan, MTI Nilai ASDP Kurang Siap Layani Pemudik
- Ada 18 Dari 32 Kapal Yang Layani Nonmudik Selama Larangan Mudik
Baca Juga
Mereka mengatakan titik kumpulnya di Alun-Alun Cilegon untuk kemudian ramai-ramai menerobos Pelabuhan Merak.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat melihat pos penyekatan di Kabupaten Serang, masyarakat yang masih nekat mudik dan menghasut orang lain bisa pidana.
Dijelaskannya, masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar Pasal 160 KUHP.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini. Menurut dia, pelakunya harus ditindak tegas.