Ngajak Mudik Ke Lampung, Tiga Warga Dicokok Polres Cilegon

Pos Penyekatan Polres Cilegon/Ist
Pos Penyekatan Polres Cilegon/Ist

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Provinsi Banten, menangkap tiga orang yang memprovokasi warga Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang lewat whatsapp (WA) untuk mudik ramai-ramai ke Lampung


Mereka mengatakan titik kumpulnya di Alun-Alun Cilegon untuk kemudian ramai-ramai menerobos Pelabuhan Merak.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat melihat pos penyekatan di Kabupaten Serang, masyarakat yang masih nekat mudik dan menghasut orang lain bisa pidana. 

Dijelaskannya, masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar Pasal 160 KUHP.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini. Menurut dia, pelakunya harus ditindak tegas.