Nyabu, Dua Warga Jabung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur 

Foto Ist
Foto Ist

Satresnarkoba Polres Lamtim menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial MN (45) warga dan RD (27) warga Jabung.


"Bermula dari laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari kamis (9/3/23) sekira pukul 05.00 Wib di Jabung," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Sabtu (11/3).

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,83 gram dan uang Rp 3 juta.

Setelah dilakukan interograsi diakui barang tersebut milik tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.