Seorang pegawai negeri sipil (PNS) inisial YHW (51) yang bekerja di salah satu dinas Provinsi Lampung kembali ditangkap Polresta Bandarlampung.
- Selain Pembangunan LNC, Uang Suap Rektor Unila Dipakai untuk Muktamar NU
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Bupati Bogor Kena OTT, PPP Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Baca Juga
Kasatresnarkoba Polresta, Kompol Zainul, mengatakan, YHW berkediaman di Tanjungseneng, Kota BandarLampung.
Ia ditangkap untuk kali ketiga atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"YHW ditangkap pada saat di rumahnya yang terletak di Jalan Cendana Perum Cemara Indah, Kelurahan Tanjungseneng Minggu (7/2) malam, tanpa perlawanan," katanya, Senin (8/2).
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 15 plastik klip bening dan satu klip kecil sisa sabu serta seperangkat alat isap.
"Untuk barang bukti sudah di bawa ke Mapolresta BandarLampung guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Ia melanjutkan informasi ini didapat dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta BandarLampung saat melakukan pengerebekan di alamat tersebut dan ternyata ditemukan barang bukti berupa sabu.
"Berdasarkan informasi yang didapat tim maka langsung dilakukan pengerebekan. YHW ini residivis sudah dua kali ditangkap dengan perbuatan yang sama, lalu tersangka YHWdijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
- Sidang Karomani CS, KPK Hadirkan 7 Saksi Termasuk Tiga Dekan
- KPK Geledah Dekanat FH Unila, Fakih Ditanyain Soal Mekanisme Penerimaan Maba
- Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Terindikasi Jaringan Teroris