Provinsi Lampung kini marak jual beli surat hasil tes rapid antigen palsu, seperti di Loket Bus Eksekutif, Desa Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
- Prof Karomani Titip Maaf untuk Sivitas Akademika dan Masyarakat Lampung
- Mafia Tanah BPN Bandar Lampung Dituntut 4-6 Tahun, Sidang Vonisnya Ditunda
- Alumni FE Unila Tewas Ditembak Oknum Polisi Mabuk
Baca Juga
Pemalsu hasil tes rapid antigen tersebut melancarkan aksinya melalui profesi yang ditekuninya yakni sebagai penjual tiket bus kepada para calon penumpang.
Salah satu pelaku tindak pemalsuan tes rapid antigen berinisial MUL (32) yang berprofesi sebagai penjual tiket bus. Ia warga Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan pada Kamis (11/11) sekira pukul 17.00 WIB di Loket Bus Eksekutif, Desa Way Hui, Jati Agung.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di loket bus itu terdapat jual beli surat hasil tes rapid antigen palsu," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (12/11).
Ia mengatakan, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi penumpang bus dan ternyata pelaku MUL tersebut memang menjual surat hasil tes rapid antigen palsu dengan harga Rp70.000.
"Anggota kami itu sebelumnya melakukan penyamaran terlebih dahulu sebagai penumpang bus yang ingin membeli tiket kepada pelaku, kemudian pelaku tersebut langsung menawarkan surat hasil tes rapid antigen dengan harga Rp70.000," katanya.
"Kemudian pelaku tersebut meminta KTP untuk difoto, lalu pelaku pun pergi untuk membuat surat hasil tes rapid antigen tersebut dengan keterangan dari Rumah Sakit Natar Medika dengan hasil negatif sesuai identitas KTP," tegas dia.
Melihat hal tersebut, petugas pun langsung mengkonfirmasi surat hasil tes rapid antigen itu ke Rumah Sakit Natar Medika dan ternyata pihak Rumah Sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat hasil Rapid Antigen itu.
"Pelaku membuat sendiri surat Rapid Antigen tersebut dengan Handphone Android nya menggunakan aplikasi Editor Pdf kemudian di print di tempat rental komputer. Dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan akan dipersangkakan dengan pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP," tutupnya.
- Polres Tulangbawang Gerebek Rumah di Sukarame Meraksa Aji, Hasilnya?
- Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
- KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 643 Satwa Liar, Dua Sopir Asal Lamteng Ditangkap