OJK Ingatkan Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Bisa Merger atau Akuisisi

Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Umum untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun. OJK tak akan memperpanjang batas waktu yakni akhir 2022.


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, disebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.

Hingga akhir Agustus 2022, OJK mencatat setidaknya ada sebanyak 26 bank umum yang belum memenuhi ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp 3 triliun. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jika bank-bank tersebut tidak dapat memenuhi modal inti perusaahan maka akan dilakukan konsolidasi.

"Hal ini berpotensi dilakukannya merger ataupun akuisisi. Pemenuhan modal inti tersebut bertujuan untuk pembentukan arsitektur perbankan Indonesia yang lebih solid," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dilakukan hingga pada bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Dalam konteks konsolodisasi, saat ini terus kita lakukan baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Seperti kita ketahui syarat minimum Rp 3 triliun modal bank umum harus selesai tahun ini. Masih ada 26 bank yang modalnya kurang dari Rp 3 triliun," kata Dian Ediana.

Dian menegaskan OJK akan mengeluarkan berbagai upaya guna meminta pemegang saham menambah modal serta mendorong merger dan konsolidasi.

"Nampaknya ini bukan sesuatu yang gampang tapi kita optimisi upaya ini bisa dilakukan. Konsolidasi perbankan itu harus terus menerus dilakukan sampai pada angka tertentu," kata Dian.