Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menyebutkan pinjaman online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK secara nasional sebanyak 106 penyelenggara atau perusahaan.
- OJK Sosialisasi Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM
- OJK Siap Ikuti Persidangan Gugatan Kredit Khusus PNS
Baca Juga
"Sampai 6 Oktober 2021 total keseluruhan penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, Senin (18/10).
106 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yaitu (1) PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, (2) PT Pasar Dua Pinjaman, (3) PT Investre Radhika Jaya, (4) PT Amartha Mikro Fintck.
(5) PT Indo Tin Tek, (6) PT Creative Mutile Adventue, (7) PT Toko Muxlal Mitra Usala, (8) PT Digital Alpha Indonesia, (9) PT Mitrausaha Indonesia Grup, (10) PT Pendanaan Teknologi Nusa.
"(11) PT Kredit Pintar Indonesia, (12) PT Astra Welah Digital Arta, (13) PT Oriente Mas Sejahtera, (14) PT Aman Cermat Cepat
(15) PT Akseleran Keuangan Irklasif Indonesia, (16) PT Amama Fintek Syariah," katanya.
"(17) PT Dana Pnjaman Inklusif, (18) PT Lunaria Ann ua Teknologi, (19) PT Pohon Dana Indonesia, (20) PT Mekar Investama Sampoerna, (21) PT Pembiayaan Digital Indoesia, (22) PT Esta Kapital Fintek, (23) PT Tri D.g. Fin," kata dia lagi.
Lalu, (24) PT Fintegra Homido Indonesia, (25) PT Kredit Utama Fintech Indonesia, (26) PT Mediator Komunitas Indonesia, (27) PI Artha Dara Teknologi, (28) PT Julo Tecnologi Finansial, (29) PT Prago Puncak Group.
(30) PT Layanan Keuangan Berbagi, (31) PT Indorusa Bara Sejahtera, (32) PT Finansial Integrasi Teknologi, (33) PT Alami Fintek Sharia, (34) PT Simplef Teknologi Indonesia, (35) PT Dana Kni Indonesia, (36) PT Abadi Sejahtera Finansindo, (37) PT Intekno Raya.
"(38) PT Indonesia Fintopia Technology, (39) PT Kuaikui Tech Indonesia, (40) PT Rezeki Bersama Teknologi, (41) PT Uangme Fintek Indonesia, (42) PT Stanfon Teknologi Indonesia,"ujar Bambang Hermanto.
Lanjutnya, yang ke (43) PT Dana Syariah Indutresia, (44) PT Berdayakan Usaha Indonesia, (45)PT Artha Permata Makmur, (46)PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, (47)PT Kredit Plus Teknologi, (48)PT Cicil Sdusi Mitra Teknologi.
"Terus ada juga (49) PT Lumbung Dana Indonesia, (50)PT Inovasi Terdepan Nusantara, (51) PT Semangat Gotong Royong, (52) PT Kreditku Tecnologi Indocesia, (53) PT Pinduit Teknologi Indonesia, (54) PT Modal Rakyat Indonesia," ungkap dia.
"Masih ada lagi (55) PT Anugerah Digital Indonesia, (56) PT Idana Solusi Sejahtera, (57) PT Trust Teknologi Finansial, (58) PT Harapan Fintech Indonesia, (59) PT Duha Madani Syariah, (60 PT Sol Mitra Fintec," katanya.
Sedangkan, untuk ke (61) PT Satustop Finansial Solusi, (62) PT Dana Bagus Indonesia, dan (63) PT Teknologi Merlin Sejahtera, (64) PT Finiek Digital Indonesia, (65)PT Info Tekno Siaga, (66)PT Lentera Dana Nusantara.
"(67) PT Solusi Teknologi Finansial, (68) PT Komunal Finansial Indonesia, (69) PT Cerita Teknologi Indonesia, (70) PT Tani Fund Madani Indonesia, (71) PT Ringan Teknologi Indonesia, (72) PT Grha Dana Bersama," jelasnya.
Ke (73) PT Gradana Teknoruci Indonesia, (74)PT Inclusive Finance Group, (75) PT IKI Karunia Indonesia, (76) PT Finansia Aira Teknologi, (77) PT Bursa Akselerasi Indonesia, (78) PT Grow Resources Indonesia.
"Setelah itu ada lagi yang ke (79) PT Adiwisista Finansial Teknologi, (80) PT Fidae Inovasi Teknologi, (81) PT Qazwa Mitra Hasanah, (82) PT FinAccel Digital Indonesia, (83) PT Doeku Peduli Indonesia, (84) PT Aktivaku Investama Teknologi," kata dia.
"Terus ke (85) PT Mulia Inovasi Digital, (86) PT Sens Teknologi Indonesia, (87) PT Akur Dana Abadi, 88) PT Fintech Bina Rangsa, (89) PT Kreasi Anak Indonesia, (90) PT Piranti Alphabet Perkasa, (91) PT Smartec Teknologi Indonesia," tegasnya.
"Dan yang ke (92) PT Digital Micro Indonesia, (93) PT Danafix Online Indonesia, (94) PT Solid Fin tek Indonesia, (95) PT Sejahtera Sama Kita, (96) PT Klikcair Magga Jaya, (97) PT Salabal Mikru Fintek, (98) PT Plus Ultra Abadi," ujar Bambang.
Lalu, (99) PT Digital Tunai Kita, (100) PT Kas Wagon Indonesia, (101) PT Mapan Global Reksa, (102) PT Crowde Membangun Bangsa, (103) PT Kawan Cicil Teknologi Utama, (104) PT Pintar Inovasi Digital, (105)PT Ethis Fintek Indonesia, (106) PT Kapital Boost Indonesia.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tutupnya.
- OJK Sosialisasi Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM
- OJK Siap Ikuti Persidangan Gugatan Kredit Khusus PNS