Oknum Kasi Disnak Lamteng Dilaporkan Jurnalis ke Inspektorat

Dewi Rosmala usai memberikan laporan ke lnspektorat Lamteng/ Riki Antoni
Dewi Rosmala usai memberikan laporan ke lnspektorat Lamteng/ Riki Antoni

Merasa tidak terima atas perlakuan dan bahasa yang disampaikan oleh salah satu oknum Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perternakan (Didnak) Lampung Tengah berinisial FH, salah satu Pimpinan Redaksi salah satu media cetak dan online, Dewi Rosmala melaporkan yang bersangkutan ke lnspektorat setempat, Selasa (14/2).


Dari keterangan Dewi yang menyebut bahwa permasalahan itu terjadi pada Senin 13 Februari kemarin saat dirinya bersama rekannya datang ke Disnak, dengan tujuan hendak mengkonfirmasi terkait adanya temuan pada program kegiatan di dinas yang dimaksud.

"Jadi pada saat itu, saya hendak konfirmasi terkait adanya temuan kami bersama tim dilapangan. Kebetulan program kegiatan itu di bawah pengawasan yang bersangkutan sebagai Kasi di Dinas Peternakan. Tetapi yang bersangkutan ketika kami konfirmasi malah menjawab dengan nada bahasa yang tidak pantas disampaikan sebagai ASN. Sementara saya merasa apa yang telah dilakukan oleh FH telah melecehkan saya," ujar Dewi usai keluar dari ruangan lnspektorat, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (14/2).

Karena dalam hal ini lanjut Dewi, dirinya merasa kurang puas atas pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan membawa persoalan pribadi di luar konteks yang dikonfirmasikan. Untuk itu mereka melaporkan terkait hal ini ke lnspektorat, agar yang bersangkutan dapat diberikan teguran dan sanksi.

"Sebelum ke lnspektorat, sebelumnya kami sempat berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lamteng, guna meminta petunjuk dalam hal ini. Dari petunujuk Kanit PPA, Ipda Etty Meirini meminta kami melaporkan hal tersebut ke pihak lnspektorat sebagai penangawas, dan pembina lnternal ASN," ungkapnya.

Usai memberikan laporan kepada pihak lnspektorat, yang diterima oleh Sekretaris lnspektorat, Dina Tyagita Vidya. Dewi Rosmala berharap terkait permasalahan yang dimaksud, pihak lnspektorat Lamteng, dapat segera memproses dan memberikan teguran dan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut. Dan persoalan seperti itu tidak terulang kembali dialami oleh rekan dan awak media yang lain.