Oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung yang melakukan pungli kepada pengamen angklung jalanan telah dipecat. Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah setempat, Sukarma Wijaya.
- Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga Ke Pelaku Koperasi
- Ketersediaan MinyaKita di Pasar Tradisional Bandar Lampung Kosong
- RKA Tak Kunjung Disetor, Dana Kelurahan Bandar Lampung Terancam Gagal Cair
Baca Juga
"Tindak tegas wali kota langsung diberhentikan, karena sudah ada bukti," kata Sukarma Wijaya, Senin (19/9).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat akan mendalami kasus tersebut, jika ditemukan oknum lainnya maka akan segera diproses.
"Jika yang bersangkutan ada perintah maka yang memerintah akan kita panggil dan diproses," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan pungli kepada pengamen angklung jalanan.
Informasi yang didapat, oknum Satpol PP tersebut sudah melakukan hal yang serupa sebanyak dua kali dengan besar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
- Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga Ke Pelaku Koperasi
- Ketersediaan MinyaKita di Pasar Tradisional Bandar Lampung Kosong
- RKA Tak Kunjung Disetor, Dana Kelurahan Bandar Lampung Terancam Gagal Cair