Ombudsman RI menemukan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan fenomena kelangkaan. Hal tersebut tidak mencerminkan rasa persatuan dan Keindonesiaan di tengah situasi sulit.
- Pemkot Bandar Lampung Bayar Insentif Kader Posyandu Untuk Turunkan Stunting
- DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Pemkot Susun SOP Pembayaran Utang
- Peroleh Opini WDP, Pemkot Bandar Lampung Akui Telah Bekerja Maksimal
Baca Juga
"Memanfaatkan kesempatan untuk sesuatu yang salah. Tentunya perlu penindakan agar tidak terulang kembali, ini tentu menyulitkan masyarakat," kata Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Rabu (9/2).
Menurutnya, penimbunan minyak tidak hanya terjadi di satu lokasi, hampir semua perwakilan Ombudsman melaporkan adanya penimbunan minyak goreng.
"Kebanyakan penimbunan terjadi di kantor perdagangan besar. Untuk di Lampung bisa langsung ditanyakan ke perwakilan di Provinsi Lampung," ujarnya.
Dadan Suparjo berharap dengan adanya temuan tersebut, Ombudsman RI meminta pemerintah yang punya kewenangan yakni dinas perdagangan untuk melakukan penertiban bagi pelaku Penimbunan.
"Kami mendukung pemerintah melakukan tindak korektif agar tidak terjadi kembali penimbunan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengaku belum melakukan pengkajian minyak goreng.
"Belum ada tim yang melakukan itu untuk hasilnya kita publis. Mungkin beberapa waktu akan tetap menjadi atensi jika tidak ada perubahan," ujarnya.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Prioritaskan Bayar THR ASN
- Kurang 16 Hari Menuju Apeksi, Wali Kota Eva Sebut Persiapan Telah 75 Persen
- Pemprov Catat 18.853 Formasi CASN, Berikut Ini Formasi Se-Lampung