Unit Tipikor Polresta Bandarlampung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Lampung.
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
- Seorang Remaja Disodomi Dua Kali Kakak Kelasnya
- Bupati Nanang Ditanya KPK Barang Bukti Yang Disita Darinya
Baca Juga
Keduanya yakni Kepala Bidang Geologi berinisial Nir dan Kasubid berinisial Des, diciduk beserta barang bukti (BB) uang Rp50 juta.
Keduanya didiga menerima suap terkait pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Surat Pengeboran Air Tanah, dan SIP.
Kemudian, untuk korban (Ha) atau pengusaha yang ingin memperoleh izin tengah diminta keterangan di Polresta Bandarlampung.
"Korban mengaku selalu dipersulit saat akan mengajukan perizinan. Lalu, korban diminta uang Rp50 juta untuk berbagai keperluan izin. Setiap izin dikenakan Rp10 juta, dan uang sudah diterima dia (Nir)," kata korban tergesa-gesa, Selasa (29/9)
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini orang-orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan." lya benar, sabar karena ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," katanya. "Beri kami waktu, nanti jika sudah lengkap akan segera kami rilis,” terangnya.