Pakai Videotron, Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Bakal Didakwa Besok

Andi Desfiandi/Foto dok Darmajaya
Andi Desfiandi/Foto dok Darmajaya

Penyuap Rektor Universitas Lampung Karomani, Andi Desfiandi bakal mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/11) besok.


Sidang perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, tak ada persiapan dan pengamanan khusus menjelang persidangan.

"Seperti persidangan seperti biasa, karena belum ada permintaan khusus," kata dia, Selasa (8/11).

Teranyar, sambungnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyiapkan videotron khusus di Ruang Garuda sebagai perwujudan jargon Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern

"Kalau peralatan setiap hari seperti microphone, audio visual, memang sudah ready karena sebelumnya sidang digelar secara telekonferensi," jelasnya.

Andi Desfiandi sendiri disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Selain Andi Desfiandi, ada tiga tersangka lain dalam perkara suap masuk Unila lewat jalur mandiri tahun 2022 ini. Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ketiganya masih menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh KPK dan masa tahanannya diperpanjang. Karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.