Pasca Lebaran 2022, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 23 Mei. Di Lampung, 12 Daerah berstatus PPKM Level 2 dan tiga daerah berstatus PPKM Level 1.
- Pemkot Bandar Lampung Tetap Alokasikan Penanganan Covid-19
- Seluruh Daerah di Lampung Terapkan PPKM Level 1 Hingga Sebulan ke Depan
- Hingga Bulan Depan, Seluruh Wilayah Lampung Terapkan PPKM Level 1
Baca Juga
Penetapan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (9/5) dan mulai berlaku hari ini, Selasa (10/5) hingga 23 Mei mendatang.
Rincian daerah dengan PPKM Level 1 yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Sementara 12 daerah yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang,Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
- PD Kebersihan Butuh Rp1,7 M Kelola IPLT Bakung, Tapi Target Pendapatan Rp288 Juta
- Pemkot Bandar Lampung Tetap Alokasikan Penanganan Covid-19
- Tim Basket Bandar Lampung Raih 3 Medali Emas