Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap AO (20) dan LF (21), dua pemuda asal Desa Suka Agung Kabupaten Tanggamus saat Tim Opsnal Satresnarkoba Patroli Hunting.
- Diperiksa 3 Jam Soal KONI, Yusuf Barusman: Jangan Bawa-Bawa Rektor
- Bantah Titip Anaknya ke FISIP Unila, Aryanto Minta Maaf Ke Walikota Bandar Lampung
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
Baca Juga

Dalam penangkapan itu Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram yang dibungkus kertas warna coklat dari dalam jaket salah satu kedua pemuda itu.
"Penangkapan kedua pemuda asal Desa Suka Agung Tanggamus itu di jalan Branti tepatnya di jalan Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan Patroli Hunting," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/1).
Dikatakannya, penangkapan keduanya pada Senin (9/1) sekitar pukul 17.30 Wib atas dasar LP/A/1/I/2023/SPKT Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 9 Januari 2023, dengan modus dan barang bukti jenis ganja yang dibeli dari DN.
"Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti satu bungkus kertas coklat berisi daun kering yang kita duga narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, dan dua unit Hp," ujarnya.
"Modus operandinya, ganja tersebut dibeli dari DN. Dan saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Kedua tersangka telah melanggar UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
- Rektor Unila Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi
- Perkara Suap Unila, Warek Asep Sukohar dan Empat Saksi Lainnya Dipanggil KPK ke Jakarta