Patroli Hunting Satresnarkoba Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Negeri Katon

Barang bukti yang diamankan/ Ist
Barang bukti yang diamankan/ Ist

Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap AO (20) dan LF (21), dua pemuda asal Desa Suka Agung Kabupaten Tanggamus saat Tim Opsnal Satresnarkoba Patroli Hunting.




Dalam penangkapan itu Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram yang dibungkus kertas warna coklat dari dalam jaket salah satu kedua pemuda itu.

"Penangkapan kedua pemuda asal Desa Suka Agung Tanggamus itu di jalan Branti tepatnya di jalan Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan Patroli Hunting," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/1).

Dikatakannya, penangkapan keduanya pada Senin (9/1) sekitar pukul 17.30 Wib atas dasar LP/A/1/I/2023/SPKT Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 9 Januari 2023, dengan modus dan barang bukti jenis ganja yang dibeli dari DN.

"Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti satu bungkus kertas coklat berisi daun kering yang kita duga narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, dan dua unit Hp," ujarnya.

"Modus operandinya, ganja tersebut dibeli dari DN. Dan saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Kedua tersangka telah melanggar UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam hukuman empat tahun penjara.