Formulir Pemilu yang rumit menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan perhelatan even demokrasi 5 tahunan itu.
- Supriyadi Alfian dan Handitya Narapati SZP Gabung ke Golkar Lampung
- Cek Nama Calon Timsel Bawaslu dari Lampung, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Hingga Hari Ini
- Usai Susun Struktur Demokrat Lamsel, Junaidi Ajak Kader Ziarah ke Makam Radin Inten II
Baca Juga
Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun meminta KPU membuat formulir pendaftaran Pemilu yang dapat dimengerti rakyat.
Usulan itu disampaikan saat rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/1).
Kata Komarudin, jika formulir Pemilu rumit akan memusingkan penyelenggara di level Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Orang-orang ditugaskan di TPS itu pusing isi barang itu makanya banyak yang sampai jatuh sakit sampai meninggal itu karena formulir terlalu bikin bingung di bawah,” demikian kata Komarudin dalam rapat.
Dia meminta KPU menyederhanakan formulir Pemilu terutama untuk di daerah-daerah bagian Timur Indonesia.
“Itu tolong diperhatikan oleh KPU semakin turun ke bawah aturannya semakin disederhanakan,” imbuhnya.