Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yakni Nurhasanah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Berkas Nurhasanah Sudah Dilimpahkan Kejagung Ke PN Jakarta Selatan
- Nurhasanah: Perempuan Tak Hanya Soal Dapur, Sumur, Dan Kasur
Baca Juga
Sebelumnya, Nurhasanah dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021.
Hal ini dikabarkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Kamis (1/7). Tongam mengatakan, Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka ke Kejagung.
Kasus Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP ini masuk pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
DPD PDIP, lanjutnya, memakai prinsip asas praduga tak bersalah dan siap untuk membantu Nurhasanah. Hal ini juga pernah disampaikan Ketua DPD PDIP Lampung Sudin.
"Ketua DPD sudah mencoba berkomunikasi bahwa siap untuk membantu, saya tidak tahu kenapa beliau tidak berkomunikasi, kalau DPD sudah menyiapkan diri," kata dia.
"Artinya pintu itu tetap terbuka, kami siap mendampingi, kalau dia pakai kuasa hukum sendiri atau kuasa hukum Bumiputera itu sah-sah saja, tapi sepatutnya berkomunikasi lah minimal, tapi gak masalah," tambahnya.
Diketahui, Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menilai Nurhasanah tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020
Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).
Tongam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Sehingga menyebabkan penyelesaian permasalahan terhambat.
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018-2020 sebagai Tersangka," kata Tongam.
Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, Nurhasanah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat namun ditolak, Selasa (14/4).
- bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar SarasehanKeuangan Bersama Komunitas Difabel
- Bank Ramai-ramai Datangi bank bjb, Wacanakan Sinergi BPD se-Indonesia?
- Gandeng OJK, bank bjb Gelar Puncak Acara Bulan Inklusi Keuangan 2021