Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Setyo mengatakan, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menerima pemberitahuan resmi terkait kepastian kehadiran Nusron dalam pemeriksaan ulang tersebut.
"KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Saat itu, Nusron menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik dengan alasan memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Setyo.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, dan mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto. Di lokasi itu, penyidik mengamankan beberapa koper merah berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, uang tunai Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, penyidikan berawal dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk membuka blokir dan mengurus sertifikat tanah tersebut. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. 
