Para pelaku seni sambut baik keputusan Pemkab Tanggamus, yang perbolehkan kegiatan hajatan kemasyarakatan dan hiburan.
- Irjen Hendro Sugiatno Gantikan Kapolda Lampung Irjen Purwadi
- Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB di Provinsi Lampung
- Ketua Apeksi Perkirakan Perputaran Uang HUT Apeksi di Bandar Lampung Capai Rp4 Miliar
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Munzairi, salah satu penhgiat Kesenian dan Hiburan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanggamus, dalam hal ini Bupati Dewi Handajani, yang memperbolehkan kegiatan hajatan dan hiburan meski dengan beberapa ketentuan.
Dikatakannya, dengan diperbolehkan hajatan mengunakan jasa hiburan, memberikan angin segar dan peluang usaha para pelaku seni untuk mencari nafkah dibidang hiburan, yang hampir dua tahun terakhir vakum.
"Mewakili Koseba dan Pamus, saya berharap kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pelaku seni khususnya yang mengantungkan penghasilan dari hiburan," jelasnya kepada kantor berita RMOLLampung, Senin (11/10).
Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku seni, agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan 5M.
Sebelumnya 21 September 2021 Bupati Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/4292/01/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berbasis mikro dan mengoptimalkan posko covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Pada poin 2 huruf b, resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diperbolehkan dengan ketentuan. Memperbolehkan pelaksanaan hiburan dengan maksimal 1 penyanyi, tidak bernyanyi bersama, tidak berkerumun dan tanpa panggung.
- Pasar Pasir Gintung Sudah Beroperasi Kembali
- Bioskop di Bandarlampung Diizinkan Buka, Anak -anak Dilarang Masuk
- Yusuf Barusman Bakal Demisioner, ICMI Lampung Gelar Muswil VII