PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung mengutus petugas teknis bersama oknum anggota Brimob Polda Lampung mengecek dan membawa meteran listrik pelanggan milik EF warga Fajar Baru, Lampung Selatan, Rabu (21/9).
- Pemkot Minta Data Pajak Rp9 Milar, PLN Berdalih Ada di Pusat
- Sanggah Menunggak, Pemkot Tegaskan Bayar PJU ke PLN Setiap Bulan
- Laporkan GM PLN Lampung, LPLN Lengkapi Keterangan Ke KPK
Baca Juga
Menurut EF, petugas PLN membawa meteran listrik miliknya dengan alasan meteran tersebut berkapasitas rendah. Kemudian, dirinya diminta membayar uang denda jika ingin meterannya dipasang kembali.
EF mengaku, kedatangan petugas PLN dan oknum Brimob memeriksa dan membawa meteran listrik rumahnya hanyalah akal-akalan pihak PLN. Pasalnya, sejak memasang meteran listrik enam tahun lalu, dirinya merasa tidak pernah ada masalah.
"Saya sama sekali tidak pernah ada masalah pada meteran listrik itu. Ketika tokennya habis selalu saya isi ulang," kata EF.
EF berencana akan mengkonfirmasi ke pihak PLN terkait pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik miliknya. Dan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut. Pasalnya, dirinya merasa dipermalukan di hadapan tetangga karena rumahnya didatangi petugas PLN dan Polisi, seperti melakukan tindakan kejahatan.
EF melanjutkan, dirinya telah menyambangi kantor PT PLN (Persero) UPT Way Halim dan EF diminta untuk membayar membayar Rp2.500.000 serta diminta untuk ke laboratorium PLN Tanjung Karang untuk uji KWH.
Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Yadi, ID Pelanggan 17.120.1818xxx, warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung ketika ditemui di PT PLN (Persero) UPT Way Halim Jalaan RA Gunawan No 7A, Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, pada Selasa (21/9/2022), kediamannya disambangi petugas PLN dan mengatakan jika kondisi piringan meteran listrik di rumahnya tidak normal. Sehingga petugas memutus meteran listrik prabayar di rumahnya. Sementara setelah diuji tera di laboratorium PLN Tanjung Karang kondisi meteran tersebut dalam kondisi normal.
"Maka saya juga bingung. Katanya putaran piringan meteran saya tidak normal, sementara ketika diuji di laboratorium PLN Tanjung Karang normal tidak ada masalah," keluh Yadi.
Saat dikonfirmasi, Humas PT PLN (Persero) UID Lampung, Darma Saputra menjelaskan, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan kwh meter (meteran listrik) oleh PLN bersama kepolisian.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dari bahaya kelistrikan, terlebih saat ini sedang menghadapi cuaca hujan dengan intensitas yang tinggi.
Kwh meter merupakan alat ukur atau alat transaksi antara PLN dan Pelanggan harus selalu dalam kondisi aman dan berfungsi dengan baik secara proteksi keamanan dan pengukuran energinya.
Atas peristiwa yang dialami EF, menurut Darma, petugas telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
Berita acara dicatat dan ditandatangani sesuai apa yang telah ditemukan petugas berdasarkan fakta-fakta lapangan. Sampai saat ini masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"PLN tetap menghormati hak-hak pelanggan. Jika perlu, pelanggan bersama PLN dapat melakukan pengujian alat ukur di laboratorium tera," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, di dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 88-Z.P/dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) jelas disebutkan meteran itu peralatan milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan sebagai alat transaksi energi listrik antara pelanggan dan PLN.
"Di dalam perjalanannya semisal ada pelanggaran di alat ukur/kwh, maka pemutusan aliran listrik sebagai salah satu sanksi dan pencabutan kwh meter sebagai barang bukti," pungkasnya.
- Pemkot Minta Data Pajak Rp9 Milar, PLN Berdalih Ada di Pusat
- Sanggah Menunggak, Pemkot Tegaskan Bayar PJU ke PLN Setiap Bulan
- Laporkan GM PLN Lampung, LPLN Lengkapi Keterangan Ke KPK