Pembubaran Ibadah GKKD Berakhir Damai, Pemkot Siapkan Tempat Hingga Izin Keluar 

Pembubaran ibadah GKKD berakhir damai/Ist
Pembubaran ibadah GKKD berakhir damai/Ist

Tokoh masyarakat dengan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung akhirnya berdamai. Sebelumnya, terjadi pembubaran ibadah GKKD akibat tak memiliki izin. 


Kesepakatan damai itu diwakili oleh Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan Lumban Toruan. Sedangkan tokoh masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, Ustadz Mustamil. Mereka juga telah menandatangani penyetaraan damai kerukunan umat beragama di Aula Kelurahan Rajabasa, Kamis (23/2) kemarin.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan momentum damai diharapakan menjadi tonggak kerukunan beragama di Kota Bandar Lampung. 

"Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan tempat untuk jemaat GKKD jika ingin beribadah sampai izin penggunaan tempat ibadah dikeluarkan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan pihaknya akan menyiapkan tempat bagi para jemaat bila ingin beribadah, seperti Aula Kantor Kemenag Lampung, Aula Polsek, atau Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung.

"Silahkan gunakan gedung tersebut sampai izinnya keluar," kata Khaidarmansyah, Jumat (24/2).

Menurutnya, proses izin ibadah sedang berjalan. Pihak jemaat sudah mengurus izin kelurahan, setelah itu akan diajukan ke FKUB, baru ke Kemenag. Kemudian dari Kemenag akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot, baru akan dikekuarkan izinnya. 

"Insyallah kita bantu juga agar cepat selesai izinnya," ujarnya.