Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan ACS (30) dan AH (20) sebagai tersangka pembuat video porno "Kebaya Merah" yang viral di media sosial (Medsos).
- Bantah Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Ngaku Biasa Infak Rp10 Miliar Setahun
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, sesuai keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, keduanya sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema sesuai dengan orderan.
"AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).
Kombes Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (bondage, discipline, sasdism and masochism), threesome, maid (pembantu), bathroom (kamar mandi), cosplay anime, dan casual.
"Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang 19/2016, tentang Perubahan atas Undang-undang 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
- Selain Lewat Suap, Jalur Afirmasi Jadi Cara Loloskan Mahasiswa Titipan di Unila
- Lembaga Adat Nabire Desak Pemerintah Jadikan KKB Sebagai Teroris
- Banyak Desakan Tersangka Baru Kasus Suap Unila, LCW Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah