Dua pemeran video porno yang viral di media sosial (Medsos) bertajuk "Kebaya Merah" telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
- Banyak Pintu Titip Mahasiswa, Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru
- Polsek Blambangan Umpu Ringkus 2 Tersangka Pencurian Sawit
- Asep Sukohar Terima Rp800 Juta, Rp150 Juta Dipakai Muktamar dan Perhimpunan Dokter NU
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, ternyata ada 92 video porno yang sudah diproduksi kedua tersangka berinisial ACS (pria) dan AH (perempuan).
"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).
ACS diketahui berasa dari Surabaya. Sedangkan pemeran wanita berinisial AH asal Malang. Keduanya ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di daerah Medokan, Rungkut, Surabaya, Minggu (6/11).
Kombes Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat.
- KPK Beri Isyarat Tersangka Baru, Minta Unila Ikut Beri Sanksi Mahasiswa Jalur Suap
- Lengkapi Berkas Penghitungan Kerugian Negara BPKP, Kejati Lampung Periksa 9 Saksi Kasus KONI
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung