Pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung terhadap saksi-saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung pekan ini selesai.
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- Hampir Setahun, Akhirnya Kejati Bakal Segera Umumkan Tersangka KONI Lampung
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tim penyidik hanya menjadwalkan pemeriksaan saksi khusus Cabang Olahraga (Cabor) dalam kurun waktu dua minggu.
"Minggu kemarin dan minggu ini. Minggu ini batasnya kemarin, dan hari ini tidak ada pemeriksaan. Kayaknya pemeriksaan selesai, karena kemarin dari tim bilangnya kita kejar ini dulu," kata Made, Rabu (25/5).
Made melanjutkan, setelah pemeriksaan ini, tim penyidik akan berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian.
"Ekspose bersama BPKP mungkin dalam waktu dekat dijadwalkan karena pemeriksaan selesai," sambungnya.
Made melanjutkan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 saksi untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana hibah Rp29 miliar ini.
"Agak lama karena memeng cabor kita periksa semua, ada saksi yang diperiksa juga dua sampai tiga kali untuk pendalaman," pungkasnya.
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati