Polemik reklamasi dan pembangunan tembok pagar 5000 meter persegi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung akhirnya menemukan titik terang.
- Berdayakan Ekonomi Umat, bank bjb Teken MoU dengan PWNU Jabar
- Dorong Penyaluran KPR Sejahtera FLPP, bank bjb Bersinergi dengan SMF
- Asabri Nobatkan bank bjb sebagai Mitra Bayar Terbaik 2021
Baca Juga
Saat meninjau lokasi, Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, pihaknya fokus pada bangunan tembok yang dikeluhkan warga. Sementara persoalan reklamasi masih perlu pengecekan lebih lanjut.
Pasalnya itu masuk kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Jhonson, pemilik Jumbo Seafood mengakui dirinya membangun tembok di atas tanah milik negara, bukan tanah miliknya. Awalnya, dia membangun kolam penampungan ikan karena ingin membersihkan lokasi tersebut karena bau dan kumuh.
Setelah ada kolam penampungan ikan itu, ia mengaku membangun tembok atas permintaan warga lantaran khawatir kalau ada anak-anak yang terjatuh ketika bermain di sekitar kolam.
"Saya berikan ganti rugi ke warga yang menghuni di lahan tersebut," ungkapnya.
Menanggapi akan adanya rekomendasi untuk merobohkan tembok, Jhonson mengaku siap mengikuti keputusan DPRD dan pemerintah kota Bandarlampung.
"Kelanjutannya seperti apa saya gak bisa jawab, karena kewenangan ada di Pak Camat. Saya akan ikutin rekomendasi DPRD, apa harusnya kami ikut, kalau disuruh bongkar kami bongkar, saya usaha aja gak mau cari masalah," pungkasnya.