Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) mengklaim sudah membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi 3.786 perangkat desa untuk 1 triwulan, yakni untuk Bulan April-Juni 2022.
- Sebulan Lebih Rekomendasi KASN Soal Seleksi JPTP Bandar Lampung Belum Turun
- Komisi I : Harusnya Gubernur Arinal Libatkan DPRD Untuk Asesmen PJ Bupati
- Terendah Ketiga Nasional, BPPRD Bandar Lampung Sebut Realisasi PAD 2022 Rp645 Miliar
Baca Juga
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim, Moch Jusuf usai rapat pembahasan Siltap di Ruang Rapat DPRD Lampung Timur, Selasa (20/9).
"Hari ini segera di bayarkan sesuai dengan instruksi Mendagri,” kata Moch Jusuf.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif mengatakan, Pemkab Lamtim baru menyalurkan Siltap untuk para kepala desa, sekretaris desa, Kaur/Kasi dan Kadus selama 3 bulan, sementara para RT, Linmas, BPD dan LPM masih menunggu mekanisme dan evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur.
"Untuk saat ini yang dibayar baru hanya Kades, Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus selama 3 bulan. Sementara para RT, Linmas, BPD dan LPM masih harus bersabar karena masih menunggu mekanisme dan evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur,” ungkap Ali Johan Arif.