Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), memastikan segera melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
- HUT Korpri, Pemkab Pesisir Barat Gelar Senam Bugar dan Bazar Murah
- Pemkab Pesisir Barat Peringati Hari CTPS di SDN 72 Krui
- Pemkab Pesibar Ajak Sambut Pemilu Dengan Gembira, Kondusif dan Beradab
Baca Juga
Surat itu terkait dugaan penunjukan 33 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sepihak oleh Bawaslu Pesibar terkait pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset).
Hal itu ditegaskan Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar, usai memanggil 11 camat se-Pesibar dalam rangka klarifikasi terkait rekomendasi oleh camat untuk pengajuan tiga nama yang akan mengisi masing-masing koset.
"Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan rekan-rekan camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Mulai dari adanya perbedaan nama antara yang diajukan oleh camat dengan nama yang Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi," ungkap Jon.
Tidak hanya itu, menurut Jon, ada pula camat yang mengaku sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit. "Ada yang memang panwascamnya sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk mengisi Koset di kecamatan yang berbeda," lanjutnya.
Pada awalnya, rekan-rekan camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang akan direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu ke Pemkab Pesibar terkait dengan izin. "Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, dan justru diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Kaset," ucap Jon.
Kejanggalan dimaksud, menurut Jon, menunjukkan bahwa ada tahapan atau mekanisme yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik. "Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang. Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan," kata Jon.
Menyikapi adanya pengisian koset dari bidang guru, Jon juga menanggapi bahwa pada dasarnya seorang guru memiliki kewajiban mengajar dengan tatap muka secara langsung dengan jam mengajar yang sudah ditentukan. "Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap akan mengganggu profesional kerja guru," tandasnya.
Masih kata Jon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang terjadi. "Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu Provinsi," harapnya.
Lebih jauh dijelaskan, bagaimana pun juga untuk penunjukan pengisian koset yang diisi oleh tiga orang PNS dengan jumlah 33 orang dari 11 kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati. Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesibar.
"Kami harap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Kaset yang sebelumnya sudah terbit itu. Berbicara aturan maka tidak terlepas dari etika, karena bagaimana mungkin ada orang lain yang tiba-tiba mau mengambil anak kita tanpa ada koordinasi terlebih dulu," tukas Jon.