Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana mencairkan gaji bulan Juli berbarengan dengan gaji 13 dan tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen pada 1 Juli mendatang.
- HUT ke-340 Bandar Lampung Akan Dirayakan dengan Expo
- Mantu Jokowi Bobby Nasution Tiba di Lampung, Ajak Kahiyang dan Anak ke Lembah Hijau
- Besok Dilantik, Karangan Bunga Zaidirina, Adi Erlansyah dan Sulpakar Hiasi Halaman Pemprov
Baca Juga
Pencarian gaji tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp88 miliar untuk pencarian gaji tersebut.
"Gaji bulan Juli dianggarkan Rp45 miliar, gaji 13 dan tukin 50 persen dianggarkan Rp43 miliar. Jadi kita bayarkan bareng," kata M Nur Ramdhan, Kamis (23/6).
Menurutnya, cepat lambatnya pembayaran gaji bergantung cepat lambatnya OPD masing-masing dalam menyerahkan berkas ke BPKAD Bandar Lampung.
"Setiap berkas yang masuk langsung diproses. 1 Juli proses pencairannya," ujarnya.
Selain itu, gaji pegawai honorer pada Mei juga akan dibayarkan. Pihaknya telah menganggarkan Rp11 miliar.
"Bunda juga sudah memerintahkan kita mencairkan gaji honorer bulan Mei bersamaan dengan ASN, buat lebaran Idul Adha," jelasnya.