Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memastikan tidak adanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp43 miliar dari Kementerian Keuangan untuk membayar gaji PPPK guru. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), M Ramdhan.
- BPKAD Bandar Lampung Janjikan Bayar Tukin Besok
- Hadapi Musim Hujan, Pemkot Bandar Lampung Minta Warga Gotong Royong Gerebek Sungai
- Dinas PPPA Bandar Lampung Dukung Wujudnya Pemilu Ramah Anak
Baca Juga
“Dana dari kementerian keuangan yang katanya sudah cair itu enggak kok,” kata M Ramdhan, Senin (26/9).
Menurutnya, gaji para PPPK guru di Kota Bandar Lampung dialokasikan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2022. Diperkirakan ada sekitar Rp11,7 miliar untuk membayar gaji bulan November dan Desember 2022.
“Gaji mereka dialokasikan melalui APBD perubahan,” ujarnya,
Hal sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. Menurutnya, gaji PPPK guru awalnya menjadi kewajiban pemerintah pusat, namun kemudian dibebankan ke pemerintah daerah. Sehingga baru dialokasikan pada APBD perubahan.
“Karena penetapan PPPK dilakukan pada Februari dan Maret 2022, sehingga belum dialokasikan dana gaji pada APBD murni, sehingga baru dialokasikan pada APBD perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiyadi menjelaskan APBD perubahan baru saja ditetapkan, dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Lalu diberikan jawaban hasil evaluasi dari Pemkot Bandar Lampung.
“Diperkirakan Oktober baru selesai APBD perubahan. Sehingga kami minta Sekda untuk menyerahkan SPMT pada Oktober. Lalu November dan Desember dibayar gaji dan tunjangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK guru Kota Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny di Kelapa gading. Hotman Paris mengatakan uang untuk gaji PPPK guru telah turun dari Kementerian Keuangan dengan bukti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi 10. Namun hingga saat ini 1166 PPPK guru di Kota Bandar Lampung belum gajian.
“Mereka hanya menerima gaji dari dana BOS dengan besaran Rp150 ribu per bulan,” kata Hotman Paris.
Lebih lanjut, dana dari Kementerian Keuangan telah turun dua kali yakni Rp43 miliar, dan Rp38 miliar. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepntingan lainnya, kecuali untuk menggaji.
“Kami meminta untuk Menteri Dalam Negeri Pak Tito dan Menteri Pendidikan Nadiem segera menurunkan irjen untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga dengan KPK diminta untuk turun,” ujarnya.
Ia juga berharap para PPPK guru Kota Bandar Lampung ini jangan dipecat, karena mereka berjuang untuk nasibnya.
“Tolong orang-orang ini jangan di pecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya,” jelasnya.