Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Hal tersebut lantaran belum ada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung.
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto mengatakan besaran UMK Bandar Lampung dapat diketahui setelah adanya penetapan UMR Lampung.
"Kita belum tahu berapa besaran nya, itu kan (UMK) ada rumusan nya tersendiri. Nanti setelah ditetapkan UMP, maka kita akan melakukan pembahasan UMK," kata Paryanto, Rabu (2/11).
Menurutnya, dalam pembahasan UMK akan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan kota. Dilibatkan juga serikat pekerja, Apindo, pakar ketenagakerjaan dan akademisi.
"Tentu dalam penetapan besaran UMK memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja. Tidak bisa dilakukan sewenang-wenang sesuai dengan data dari BPS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, UMK Bandar Lampung mengalami kenaikan sekitar 20 persen atau Rp 30.811 menjadi Rp 2.770.794,14 per bulan.
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022