Pemkot Bandar Lampung Masifkan Pengawasan Terhadap Chiki Ngebul 

Chiki Ngebul /net
Chiki Ngebul /net

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang jajanan chiki ngebul dijual di Bandar Lampung. Hal tersebut lantaran adanya kasus keracunan usai memakan chiki yang mengandung nitrogen cair (LN2) tersebut. 




"Iya kita dilarang kalau itu dilarang," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (11/1). 

Menurutnya, ia akan meminta dinas kesehatan dan BPOM untuk mengawasi peredarannya chiki ngebul. Biasanya makanan tersebut dijual saat festival dan pameran. 

"Nanti kesehatan dan BPOM akan melihat di lapangan," ujarnya. 

Sementara itu, Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan penelusuran di beberapa titik yang memungkinkan ditemukan penjual chiki ngebul.

Di Bandar Lampung pihaknya sudah dilakukan penelusuran diantaranya di CFD Tugu Gajah, CFD PKOR Way Halim, termasuk Taman UMKM Gatot Subroto. Dilakukan juga menyisir di Mall Center Poin hingga MBK. 

"Kami lakukan penelusuran Hari Minggu dan Senin (8-9/1). Namun hasilnya nihil, kita tidak dapati penjual chiki ngebul di tempat-tempat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, yang perlu diantisipasi bagi konsumen chiki ngebul yakni gas dengan tekanan tinggi atau nitrogen cair tersebut tertelan. Sehingga berpotensi bahaya fisik dan asfiksia atau sesak napas. 

"Seharusnya chiki ngebul dimakan saat asap sudah hilang sehingga mengurangi potensi gas tertelan. Tapi kebanyakan justru memakannya ketika masih dalam kondisi mengebul untuk mengeluarkan sensasi berasap dari mulut," ujarnya.

Lanjutnya, pemantauan yang BBPOM lakukan terkait penjualan chiki ngebul juga tak lain untuk memastikan standar layak konsumsinya terpenuhi.

"Memastikan kalau nitrogen cair yang digunakan memang sudah food grade (standar untuk makanan) dengan penggunaan snack yang telah terdaftar," jelasnya.