Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memerintahkan dinas sosial dan Satpol-PP untuk melakukan razia orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai membahayakan kesehatan orang lain. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kasus pembacokan terulang kembali.
- BPKAD Bandar Lampung Janjikan Bayar Tukin Besok
- Hadapi Musim Hujan, Pemkot Bandar Lampung Minta Warga Gotong Royong Gerebek Sungai
- Dinas PPPA Bandar Lampung Dukung Wujudnya Pemilu Ramah Anak
Baca Juga
"Kita sekarang sedang melakukan razia (ODGJ) dari dinas sosial dan Pol pp ke lapangan," kata Eva Dwiana di Gedung Semergou, Senin (15/8).
Menurutnya, usai kejadian pembacokan satu keluarga, ODGJ Sutrisno telah diamankan, yang sebelumnya memang berada di rumah dalam perawatan oleh keluarga.
"Kalau memang mereka harus diisolasi. Ya nanti pemerintah yang bayar, jangan malah diam saja. Koordinasikan dengan camat dan lurah setempat," ujarnya.
Lanjutnya, camat dan lurah diimbau terus melakukan monitoring. Ketua RT dan kepala lingkungan juga harus melapor keadaan masyarakatnya.
"Kadang-kadang keluarga merasa malu, nah kita pelan-pelan memberikan imbauan. Mudah-mudahan dengan koordinasi yang baik ODGJ boleh diisolasi pemerintah," jelasnya.
Diketahui, Sutrisno berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Pangeran Tirtayasa depan Perum Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi.
Sutrisno saat ini diamankan di Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan pembacokan kepada satu keluarga warga Sukabumi di antaranya umiyati (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21) dan Nando (4).
Saat proses penangkapan, polisi harus melepaskan beberapa kali tembakan ke udara karena pelaku masih memegang parang yang diduga digunakan untuk tindak kejahatannya.